Pemilik 21,8 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati, Ini Dalih Hakim
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
Para mantan pecandu di Kampung Ambon mengeluhkan sulitnya mencari kerja karena stigma.
Ganja hanya boleh dipakai di rumah.
BNN melepas yang dirazia dan memerintahkan mereka direhabilitasi.
Akil menuding ada motif politis.
Petugas juga menemukan sabu di dalam tas bawaan seorang penumpang.